Aquarius: Dhani Yang Salah!
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sengketa antara Ahmad Dhani vs Aquarius terus bergulir di Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Kali ini sidang mengagendakan eksepsi dari pihak terdakwa Johannes Suryoko alias O'on dan Suwardi Wijaya alias Iin. Di sini dipertanyakan sebenarnya siapa tipu siapa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ginatius Supriyadi menyatakan bahwa perkara kliennya merupakan perkara perdata bukan perkara pidana seperti yang sempat dikatakan Dhani. "Jadi Dhani salah," tandasnya.
Dalam catatan Ginatius, kliennya dengan pihak Dhani dalam hal ini Dewa 19 sejak tahun 1995 sampai 2004 telah melakukan kerja bareng. "Dan kesepakatan tersebut telah berulang kali ditanda tangani," papar Ginatius.
Di kontrak tercantum Dewa 19 akan membuat 10 album untuk Aquarius. Sampai munculnya kasus ini Dewa 19 baru membuat 4 album. Dewa masih nunggak 6 buah album. Dan pada tahun 2004 Aquarius melihat gelagat Dewa akan beralih label. Untuk mengantisipasinya Aquarius meminta tunggakan album Dewa dijadikan 1 album plus 4 lagu baru. Runyamnya, Dewa baru menyelesaikan satu album saja. Padahal royalti sebesar Rp140 juta telah diserahkan ke Dhani.
Advertisement
Sementara 4 lagu baru yang telah disepakati tidak pernah nongol. Sialnya, Aquarius telah memberikan uang 200 juta untuk biaya produksi ke Dhani dan Rp200 juta lagi untuk DP royalti.
"Total Rp400 juta. Dan sampai saat ini belum juga jadi. Kita punya bukti untuk diungkap di persidangan nanti. Jadi siapa yang nipu, kita atau Dhani," kata Ginatius.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/buj/tri)
Editor KapanLagi.com
Advertisement