Dewa Dituntut Rp91 Milyar
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pentolan grup band Dewa, Ahmad Dhani dituntut oleh pihak Aquarius Musikindo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp91 milyar, atas perilaku yang kurang aspiratif. Kasus ini bermula pada awal tahun 2006, saat grup band Dewa menyatakan hengkang dari Aquarius Musikindo, yang saat itu menaungi Dewa.
Dan hengkangnya Dewa dari Aquarius Musikindo itu ternyata tidak mendapatkan ijin dan bermasalah. Sehingga, pihak Aquarius menuntut grup Dewa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp91 milyar atas hengkangnya mereka itu.
Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut, Dewa diwakili Dhani menyatakan akan memberikan empat buah lagu baru kepada Aquarius untuk diterbitkan. Namun hingga kini, keempat lagu baru yang telah diberikan tersebut tidak pernah dilempar ke pasaran dan hal itu membuat Dhani gusar. Apalagi, pihak Aquarius sampai memberikan tuntutan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Huda, Dhani menyampaikan keberatan atas tuntutan yang dilontar pihak Aquarius itu.
Advertisement
"Dhani mau saja membayar tuntutan sebesar itu, tapi lagu-lagu Dewa harus dikembalikan kepada Dhani, karena pihak label tidak akan mampu untuk melakukan itu," jelas Syamsul Huda, Senin (25/9), seperti yang dilansir KapanLagi.com.
Hingga kini, pihak Aquarius masih enggan bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara damai.
"Kami ingin persoalan ini selesai dengan cara damai, tapi pihak Aquarius tidak menyanggupi," kata Syamsul.
Syamsul berharap, ada penyelesaian secara damai pada bulan Ramadhan ini antara Dhani dan Aquarius. Namun kalau tidak, maka Dhani siap menempuh jalur hukum.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(iin/bun)
Anton
Advertisement