Dunia Perhatikan Hak Cipta Musik Indonesia
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Dunia sangat memperhatikan perkembangan pelaksanaan hak cipta karya musik di Indonesia, karena Indonesia merupakan pangsa pasar industri musik dunia.
"Ini semua merupakan upaya agar hak cipta karya musik benar-benar dihargai," kata Aline Jelene dari Secam, organisasi pencipta lagu dan multimedia Prancis, di Jakarta, Kamis, dalam simposium internasional tentang hak cipta karya musik.
Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) bersama Ditjen HaKI Dephum dan HAM, dan CISAC (The Confederation of International Societies for Authors and Composers) hari itu menyelenggarakan International Symposium on Copy Right Protection of Musical Works and Collective Management Organization at The Digital in Indonesia (Hak Cipta Dalam Karya Musik dan Peran Lembaga Kolekting Para Era Digital Di Indonesia).
Selain menghadirkan Direktur HaKI Anshori Sinungan, Ketua Dewan Pembina KCI Hein Enteng Tanamal, Ketua Umum KCI Munif Bahasuan, dan Direktur Asia Pasifik CISAC Ang Kwee Tiang, simposium juga menampilkan sejumlah pembicara dari berbagai organisasi pelindung hak cipta karya musik seperti Satoshi Watanabe (JASCRAC, Jepang), Scott Morris (APRA, Australia), Edmund Lam (COMPASS, Singapura), Willy Yeung (ASCAP, AS).
Advertisement
Jorgen Blomqvist dari Organisasi Dunia Hak Cipta (WIPO) yang berpusat di Jenewa - yang merupakan organ PBB - juga berbicara dalam simposium yang merupakan pertama kali di Indonesia, dalam rangka memperingati Hari HaKI pada 26 Mei.
Jelene menyatakan bahwa di negara-negara yang industri musiknya telah maju, hak cipta karya musik sangat dihormati sesuai ketentuan peraturan yang ada.
"Pencipta lagu tinggal mencipta lagu, soal royalti untuk mereka sudah diurus oleh lembaga kolekting," kata Jelene.
Sementara di Jepang, kata Watanabe, setiap hotel, bar, karaoke, atau tempat-tempat hiburan yang menampilkan lagu-lagu, maka diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu tersebut.
"Besaran royalti itu bergantung pada luas tempat hiburan tersebut dan berdasarkan negosiasi dengan lembaga kolekting," kata Watanabe.
KCI, sebagai sebuah lembaga kolekting, kata Watanabe, harus berperan aktif dalam mengumpulkan royalti dari berbagai tempat hiburan dan media yang menayangkan lagu-lagu, dan royalti itu diberikan kepada pencipta lagu.
Satu Tahun Sekali
Sementara itu, Enteng Tanamal mengatakan, pendistribusian royalti bagi seluruh pencipta lagu dari hasil pengelolaan biasanya dilakukan satu tahun sekali bagi Pencipta Lagu Indonesia dan Pencipta Lagu Asing melalui collecting society di seluruh dunia.
Ia menegaskan, KCI saat ini juga sudah menjadi anggota tetap CISAC. "KCI dalam menjalankan aktivitasnya secara jelas dan legal serta mengikuti standar aturan internasional yang berlaku bagi semua anggota CISAC," katanya.
Yayasan KCI berdiri pada 12 Juni 1990 dan pada tahun yang sama menjadi anggota ke-109 CISAC yang menaungi seluruh "collecting societies" di 114 negara.
Sampai saat ini, KCI telah diberi kuasa mengelola 2.450 Pencipta Lagu Indonesia dengan karya cipta sebanyak sekitar 83 ribu lagu. Sedangkan untuk lagu asing di wilayah Indonesia, KCI diberi kuasa oleh 114 negara melalui CISAC untuk mengelola sebanyak sekitar dua juta Pencipta Lagu Asing dengan karya cipta lagunya sebanyak 10 juta lagu asing. "Seluruh masalah keuangan pun harus diaudit oleh auditor yang disetujui CISAC," katanya.
Enteng Tanamal menyatakan bahwa apresiasi dunia internasional atas perkembangan hak cipta karya musik di Indonesia merupakan hal yang sangat membanggakan. "Ini merupakan kabar baik bagi para pencipta musik," katanya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(*/erl)
Erlin
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
