Enteng Tanamal: KCI Hanya Pungut Rp100 Per Lagu
Kapanlagi.com - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) sejauh ini hanya memungut Rp50 - Rp100 per lagu dari setiap pengguna hak cipta karya musik, sebagai royalti kepada pencipta lagu.
"Itu pun masih susah memungutnya, karena banyak dari mereka masih berdalih dulu nggak pernah bayar, sekarang kok harus membayar," kata Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal di Jakarta, Kamis (12/4).
Ditemui saat rehat simposium internasional tentang hak cipta karya musik yang diselenggarakan KCI, Ditjen HaKI Dephum dan HAM, dan CISAC (The Confederation of International Societies for Authors and Composers), Enteng mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, setiap pengguna hak cipta karya musik mesti membayar royalti.
Enteng, pencipta lagu HUJAN GERIMIS (1967) menyebutkan, di dalam mendapatkan hak pencipta lagu, khususnya hak mengumumkan (performing right), KCI biasanya berhubungan dengan pengguna musik dengan memberikan lisensi antara lain kepada hotel, mal dan pertokoan, restoran, karaoke, terminal, digital transmission (digital format, ring back tone, ringtone), bioskop, radio, televisi, one off event, dan studio musik rental.
Advertisement
Ia mengaku, hingga kini belum ada patokan baku berapa tarif yang harus dibayar oleh masing-masing pengguna hak cipta karya musik itu.
"Semuanya masih berdasarkan negosiasi, tetapi tidak jarang yang menolak atau tidak mau membayar. Ini kan susah," katanya.
Oleh karena itu, kata pencipta lagu SI KODOK yang populer dinyanyikan oleh anaknya, Joan Tanamal (1976), dalam waktu dekat KCI akan melakukan uji publik tentang patokan besaran tarif baku dalam memungut hak cipta ini.
Uji publik itu, katanya, akan disampaikan ke berbagai organisasi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, lembaga riset, organisasi perhotelan (PHRI), organisasi radio siaran swasta (PRSSNI), dan sebagainya, untuk mendapatkan tanggapan berapa sebenarnya tarif baku yang bisa ditetapkan.
"Semua ini perlu ada aturan main yang disepakati bersama. Kepentingan kami cuma satu, melindungi hak pencipta lagu. Pencipta adalah KCI dan KCI adalah pencipta," katanya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(*/bun)
Anton
Advertisement
