Kasus Dhani VS Aquarius Hadirkan Saksi Ahli

Kapanlagi.com - Persidangan sengketa antara Ahmad Dhani dengan Aquarius Music, menghadirkan seorang saksi ahli yang diajukan oleh Dhani. Dalam persidangan itu, saksi Dr. Khairul Huda dari Universitas Gajah Mada (UGM), dimintai keterangan dan tinjauan soal hukum pidana dan perdana terkait soal kasus yang dialami kedua belah pihak itu.

Alasan dihadirkannya saksi ahli dalam persidangan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kepentingan kejelasan, agar tidak ada kesimpang-siuran presepsi.

Dr. Khairul Huda sendiri dalam keterangannya menjelaskan secara keilmuan, batasan-batasan hukum antara Pidana dan Perdata. Ia hanya memberikan kata-kata kunci sebagai pembeda antara kasus Pidana dan Perdana.

"Kalau hukum Pidana, dilihat dari niat pelakunya, apakah ada unsur penipuan atau tidak? Sedangkan inti dari perjanjian itu masuk dalam hukum Perdata," ungkap Khairul Huda.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) itu sebelumnya juga menghadirkan dua saksi dari pihak Dhani. Masing-masing adalah Agung Kruso dan Mustopa, pria yang diklaim Dhani ikut pertemuan dengan pihak Aquarius Musik (Suwardi Wijaya) yang sekarang dalam posisi tertuntut.    

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending