Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar Terkait Lagu 'Bilang Saja', Akan Jadi Tersangka Jika Tidak Dipenuhi
Diterbitkan:
Instagram/agnezmo
Kapanlagi.com - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, proses hukum masih terus berjalan. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa jika Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana.
"Ini kan proses pidananya masih berjalan. Selama ini mungkin Bareskrim juga masih belum menemukan, ini kan upaya hukum yang jarang sekali. Mungkin terjadi pro kontra pendapat," ujar Minola saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2025).
"Tapi dengan adanya putusan ini, meski jika memang mereka ada upaya lanjutan, ini sudah suatu titik terang bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta," tambah Minola.
Advertisement
1. Putusan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Bayar Denda 1,5 Miliar
Dengan putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hak cipta, Minola menegaskan bahwa penyidik tidak perlu ragu lagi untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi dengan kondisi ini harus tidak ada keraguan lagi penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan berjalanlah proses hukumnya sesuai Pasal 113," jelasnya.
Minola juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam konser tanpa izin pencipta, sementara konser tersebut bersifat komersial dan ada pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Agnez Mo.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Jika Tak Bayar Denda Bisa Jadi Tersangka
"Lagu Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam konser tidak minta izin, sementara live konser itu komersil. Ada pembayaran yang dilakukan penyelenggara kepada Agnez Mo," katanya.
Namun, jika ada itikad baik dari Agnez Mo dengan membayar denda yang telah ditetapkan pengadilan, Minola mengatakan bahwa ada kemungkinan penyelesaian secara damai.
"Tapi kalau kemudian ada itikad baik, kan ada restorative justice, dan ia melaksanakan isi putusan dng membayar dendanya maka mungkin Ari Bias bisa memaafkannya dan mencabut laporannya. Tapi kita lihat dlu perkembangan dan sikap yg akan diambil Agnez Mo," pungkas Minola.
Ikuti berita lainnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Baca Juga yang Seru Di Sini
Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar Terkait Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Agnez Mo Digugat ke Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
So Sweet! Momen Kening Agnez Mo Dikecup Adam Rosyadi
Lirik Lagu 'Party in Bali' Milik Agnez Mo yang Trending Nomor Satu di iTunes
Ngaku Jadikan Inspirasinya, Begini Momen Ayu Ting Ting Ketemu Agnez Mo di Dalam Pesawat
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Berita Foto
(kpl/far/fbi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
