Ketua LMKN Tegaskan Pentingnya Izin Lagu: Harus Bayar Royalti Sesuai Undang-Undang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ketua LMKN Tegaskan Pentingnya Izin Lagu: Harus Bayar Royalti Sesuai Undang-Undang
Credit:Instagram.com/lmkn_id

Kapanlagi.com - Sengketa hukum antara Yoni Dores dan Lesti Kejora terkait penggunaan lagu ciptaan Deddy Dores membuka kembali diskusi soal pentingnya izin dan royalti. Ketua LMKN, Dharma Orat, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penggunaan lagu di Indonesia.

Ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025), Dharma menekankan bahwa setiap bentuk penggunaan karya musik memiliki aturannya sendiri, baik dalam bentuk mekanik maupun performing rights.

"Nah harus ada pemahaman yang sama, ini performing rights atau mechanical, kalau mechanical harus, kalau performing rights juga diatur," jelas Dharma.

1. Nyanyi di Ruang Publik Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran

Ia menegaskan bahwa bernyanyi di ruang publik tanpa izin dan pembayaran royalti termasuk pelanggaran hak cipta yang telah diatur secara resmi dalam undang-undang.

"Anda nyanyi dulu di ruang publik, yang penting Undang-Undang menulis harus membayar royalti melalui LMK, itu tertulis dalam Undang-Undang," ungkapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kepatuhan Terhadap Aturan

Dalam pernyataannya, Dharma tidak hanya menjelaskan konteks hukum, tetapi juga memberi penekanan soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau kita mau buat lain ya Undang-Undang kan hukum positif. Undang-Undangnya kita ubah dulu," katanya.

3. LMKN Berupaya Jadi Fasilitator

LMKN sendiri, menurut Dharma, selama ini berupaya menjadi fasilitator antara pencipta dan pelaku seni agar hak-hak kekayaan intelektual terlindungi dan dihormati.

Ia berharap kejadian seperti ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku industri musik, terutama terkait lisensi dan royalti.

4. LMKN Buka Pintu Mediasi

Sengketa ini bermula dari penggunaan lagu karya mendiang Deddy Dores oleh Lesti tanpa izin tertulis dari pihak keluarga, yang kemudian berujung pada laporan pidana oleh Yoni Dores.

LMKN sendiri membuka pintu mediasi jika dibutuhkan oleh kedua belah pihak, guna menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan tidak berkepanjangan di pengadilan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/dyn)

Rekomendasi
Trending