Makki Ungu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, permasalahan bermula saat tak ada kata sepakat soal kontrak pihaknya dengan Aksima, label milik Makki.

"Saat nerima master lagu-lagu, dia sudah OK dan suka dengan materinya, ya udah. Tapi dia ngontrak soal manajemen aja, soal royalti tidak ada. Kontrak manajemen itu kan yang mengatur show kalau seandainya produk ini booming. Gue mau nuntut kan nggak ada kerja samanya dan kebetulan gue nggak booming, karena memang nggak dipromosikan sama dia," kata Pebri kepada KapanLagi.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Awalnya, pihak Makki melalui Ewa Rahwana, menawari Pebri untuk 'titip edar' pada Makki dalam bentuk master lagu. Namun tanpa ada perjanjian kontrak, tiba-tiba lagu mereka diedarkan dalam bentuk CD.

"Gue produksi sendiri, gue itu nitip sama Ewa sebagai perantara, tidak ada perjanjian kontrak tiba-tiba CD sudah beredar," tandas Pebri.

Pebri mengaku, penyerahan master pada pihak label hanya berdasar kepercayaan. Hal itu dikarenakan Makki adalah senior mereka, sehingga mereka berharap agar bassist grup Ungu bisa membantu mempopulerkan lagu mereka.

"Ya, Makki kan kita sudah anggap sebagai senior, kita kan tentu tahulah perjuangan anak-anak band gimana. Tapi gue coba bicara ama Makki. Kita kan ngga ada perjanjian kontrak edar, tapi kok sudah beredar," papar Pebri.

Lantas, bagaimana komentar Makki? Menurut Pebri, Makki sengaja melakukannya dengan alasan keuntungan yang bisa mereka raih nantinya. Selain itu, soal RBT (Ring Back Tone), Pebri mengatakan belum ada kejelasan dari pihak label.       

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/buj/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending