Mantan Anggota ABBA Wajib Bayar Pajak Sebesar Rp 20,9 Miliar!

Kapanlagi.com - Bjorn Ulvaeus, mantan anggota kelompok musik asal Swedia, ABBA, yang salah satu lagu terkenalnya berjudul MONEY, MONEY, MONEY yang berarti uang, oleh petugas pajak diminta membayar lebih banyak pajak.

Menurut harian Dagens Nyheter, petugas pajak Swedia memutuskan, Ulvaeus harus membayar sekitar 16 juta kronor (sekitar Rp 20,9 miliar) untuk pajak tahun 2004 dan 2005.

Sudah beberapa tahun petugas pajak berselisih dengan Ulvaues mengenai pajak yang harus dia bayar.

Petugas pajak telah memeriksa Ulvaeus, yang diduga menurunkan pendapatan dengan menjual hak cipta karya musiknya ke perusahaan Belanda, yang menyalurkan pemasukan ke Karibia, yang bebas pajak.

April 2006, Ulvaues diharuskan membayar 86 juta kronor (sekitar Rp 109 miliar) untuk tunggakan pajak, berbagai biaya serta bunga, namun jumlah itu kemudian diperkecil hingga 65 juta kronos, setelah Ulvaeus dibolehkan mengurangi pendapatannya mulai tahun 1999 hingga 2003.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ulvaeus lantas mengajukan banding ke pengadilan administratif.

Setelah ABBA berhenti rekaman dan tur, Ulvaeus dan Benny Andersson, sesama mantan anggota ABBA, terus berkerjasama dengan membuat beberapa pertunjukan musik, seperti, CHESS dan MAMMA MIA. Pertunjukan itulah yang kemudian meningkatkan kekayaan mereka.

(*/boo)

Rekomendasi
Trending