Sahrul Gunawan Terancam Kena 2 Pasal

Kapanlagi.com - Menindaklanjuti pelaporan tertanggal 1 Oktober 2007 silam, terkait soal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Sahrul Gunawan atas Puri Intan Sari, membuat bintang sinetron dan penyanyi itu terancam dua pasal sekaligus.

Yakni pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sahrul sendiri sudah datang memenuhi panggilan Polda sebagai saksi tambahan.

"Sebenarnya klien kami sudah pernah mencoba untuk melakukan mediasi, baik secara resmi maupun secara kekeluargaan, tetapi ditolak oleh pihak Sahrul Gunawan. Bahkan, efek pemberitaan Sahrul yang negatif berimbas tidak baik bagi klien kami dan management D'Astro," terang Hendra K Siregar, SH, selaku kuasa hukum Puri Intan Sari di Polda Metro, Rabu (7/5).

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, pada dasarnya Intan sama sekali tidak tahu menahu tentang uang sebesar Rp.500 juta, seperti yang dituduhkan oleh Sahrul telah digunakan oleh Intan dan D'Astro dengan tidak pada tempatnya.

Karena sebenarnya ada pihak ketiga yang menerima uang tersebut. Dan Intan hanya menerima sebagian saja. "Semuanya telah dijelaskan oleh Intan di sini," kata Hendra. Untuk selanjutnya, semua tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan pihak Polda. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/tri)

Rekomendasi
Trending