Somasi Untuk Produser 'Iwak Peyek', Bukan Trio Macan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kuasa hukum pencipta lagu Iwak Peyek membantah kalau somasi mereka ditujukan untuk Trio Macan. Mereka hanya ingin memberi peringatan kepada PT Media Musik Proaktif (MMP) selaku publisher dan produser lagu tersebut.
Sejak lagu ciptaan H Imron itu resmi dibeli MMP pada 10 November 2011 lalu, Trio Macan memang diperbolehkan membawakan lagu ini kembali. Namun untuk royalty, H Imron tetap mendapatkan 7 persen dari total pendapatan MMP terkait lagu yang juga merupakan yel-yel bonekmania ini.
"Trio Macan di sini kan hanya sebagai penyanyi dari lagu itu. Mereka juga bukan penandatanganan surat perjanjian dulu itu. Yang kami somasi MMP," terang kuasa hukum H Imron, Rioavianto SH MKn pada jumpa persnya di restoran De Pawon Surabaya, Selasa (23/10).
Pengacara yang berpayung di bawah Soedarno Law Firm ini memberi batasan waktu tujuh hari dari surat somasi ini kepada MMP. Jika sudah tiga kali somasi mereka tidak ditanggapi, maka akan mereka adukan kasus ini ke pengadilan niaga.
Advertisement
Meski demikian, Rio tak ingin kasus ini akhirnya nanti masuk ke meja hijau. "Kami tidak berniat hal ini jadi perkara di pengadilan, kami hanya ingin agar mereka memberi respon dan diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/faj/dar)
Fajar Adhityo
Advertisement