Tuntutan Pihak Dhani Terkesan Rekayasa

Penulis: Akmad Bustanul Arif

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perseteruan antara Aquarius versus Ahmad Dhani terus berlanjut di persidangan. Kali ini pihak Aquarius menilai tuntutan dan dakwaan yang dikenakan pada label ini terkesan dipaksakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai mengingkari fakta-fakta yang ada di persidangan yang membuktikan pihak Aquarius tidak bersalah, yaitu melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Aquarius, Iqnatius, dalam pledoi yang dibacakan sebagai agenda persidangan hari ini, Selasa (16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pledoi itu dikatakan bahwa ada satu kesan yang sangat nyata tentang adanya semangat yang begitu besar dari JPU untuk menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya. Dan JPU belum bisa menerima fakta-fakta di persidangan.

"Dalam tuntutannya itu ada pemelintiran dan memutar-mutar. Dan tuntutan itu terkesan memaksa. Padahal dalam fakta di persidangan dakwaan terhadap klien kami tidak benar, dan tuntutannya itu tidak didasari fakta-fakta persidangan dan terkesan rekayasa," kata Iqnatius.

Iqnatius menjelaskan, salah satu indikator tuntutan JPU penuh manipulasi dan dipaksakan sekaligus tak masuk akal adalah kenyataan bahwa jaksa membutuhkan waktu hampir empat minggu untuk merumuskan tuntutan, dan tuntutan hukumnya dibuat mendekati maksimal, yaitu tiga tahun dari tuntutan maksimal empat tahun.

"Jaksa juga meminta empat kali penundaan untuk membacakan tuntutan, dan itu pelanggaran dalam persidangan," tegas Iqnatius.

Usai pembacaan pledoi pihak Aquarius itu jaksa penuntut, Silvi, meminta waktu tiga minggu untuk membacakan replik atau tanggapan. Tapi dari majelis minta waktu paling lama satu minggu dan ditetapkan tanggal 22 Desember akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.  

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/hen/rif)

Rekomendasi
Trending