Di tengah Transisi Regulasi Baru, WAMI Distribusikan Royalti Periode Ketiga 2025 Senilai Rp36,9 Miliar

Di tengah Transisi Regulasi Baru, WAMI Distribusikan Royalti Periode Ketiga 2025 Senilai Rp36,9 Miliar
President Director WAMI, Adi Adrian - Credit: Istimewa

Kapanlagi.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, hari ini memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025, dengan total nilai bersih (nett) sebesar Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada bulan Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.

Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.

"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," kata President Director WAMI, Adi Adrian, di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga berita lainnya di Liputan6.com

1. Masa Transisi

Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan. Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.

Adapun, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar. Lalu sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan
kepada para penerima royalti.

2. Komposer Dengan Perolehan Tertinggi

WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini, antara lain Roby Satria (salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personil band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah serta personil Feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh).

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada hari ini, 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.

(kpl/pur/ums)

Rekomendasi
Trending