Polri Minta Slank Jangan Khawatir Soal Izin Konser
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Band rock and roll dengan basis massa terbesar di Indonesia, Slank, mengajukan uji materi kepada MK, sehubungan dengan pencekalan konser yang kerap mereka alami. Polri telah mendengar pengajuan uji materi tersebut.
Polri pun berharap agar Slank mengerti bahwa izin keramaian yang diterbitkan itu untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Pada prinsipnya kita menghargai langkah hukum yang dilakukan Slank. Izin keramaian yang dikeluarkan satuan wilayah tidak diterbitkan bukan didasarkan oleh pertunjukan tapi didasarkan keamanan di tingkat lokal. Semua pertimbangan untuk kepentingan masyarakat," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di kantornya, Jakarta, Kamis (7/2).

Boy menjelaskan, Slank tak perlu cemas soal pertunjukan. Ditegaskan, Polri tak berniat menghalangi, namun malah mendukung pertunjukan musik Slank.
Advertisement
"Tidak ada kita menghalangi-halangi tidak mungkin melakukan penghalangan pertunjukan. Agar kegiatan itu tidak menimbulkan dampak masyarakat perlu izin keramaian. Jangan khawatir, untuk pertunjukan selanjutnya silahkan dikomunikasikan dengan baik," papar Boy.
Sebelumnya, Slank mendaftar untuk melakukan uji materi terhadap UU no 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf a soal izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut tim kuasa hukum Slank, selama ini mereka jadi korban dari undang-undang tersebut.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/mdk/rea/faj)
Renata Angelica
Advertisement