Sebagai Penyewa, MEIS Tak Harus Punya Izin Gangguan

Sebagai Penyewa, MEIS Tak Harus Punya Izin Gangguan MEIS ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Soal pernyataan Direktur Utama PT Wahana Agung  Indonesia Propertindo (Ancol Beach  City) Fredie Tan alias Awi, UU Gangguan disikapi PT MEIS. Melalui siaran pers, Kamis (26/6), PT MEIS yang diwakili Henry Yosodiningrat mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, kawasan Ancol memang diperuntukan untuk pariwisata sehingga tidak menimbulkan gangguan.


"Bahwa PT MEIS tak memiliki UU Gangguan adalah menunjukkan ketidaktahuannya tapi sok tahu. Karena menurut hukum, sesuai dengan Hinder  Ordonantie (Staatblad) No.226 tahun 1962 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatblad No.450 tahun 1940 yang dikenal dengan UU Gangguan dihubungkan dengan Perda DKI Jakarta No. 15 tahun 2011 dihubungkan pula dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  No.101 tahun 2013, tidak ada kewajiban/keharusan bagi kami dalam hal ini PT MEIS untuk memiliki izin gangguan," katanya.


MEIS saat gelar konser ©KapanLagi.comMEIS saat gelar konser ©KapanLagi.com


"Terlebih lagi kegiatan stadium itu berada di kawasan Ancol yang diperuntukan memang untuk pariwisata sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan, keselamatan, ketentraman dan kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus. Dan kegiatan itu tidak pula menimbulkan intensitas gangguan baik besar maupun kecil bagi masyarakat sekitar," paparnya lagi.


Bahkan bila perlu membutuhkan izin gangguan, selayaknya pihak pengelola yang mengurus. Karena PT MEIS hanya sebagai penyewa.


"Bahwa kalaupun diperlukan izin gangguan,  maka justru PT WAIP selaku pihak pengelola/mengoperasikan  bangunan milik PT PJA (yang disewakan pada kami, PT MEIS) yang seharusnya memiliki izin gangguan ketika akan membangun yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Satpol PP yang dilampiri bukti kepemilikan tanah  atas nama PT PJA dan IMB serta surat layak fungsi yang dikeluarkan Dinas  P2B," tambahnya.


(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dis/trn)

Rekomendasi
Trending