Sering Dicekal, Slank Akan Uji Materi UU Perizinan Keramaian
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perizinan keramaian oleh pihak kepolisian yang diatur dalam UU no 2 tahun 2002 menjadi batu sandungan tersendiri terhadap para artis ataupun penyelenggara yang akan menggelar konser.
Kasus batalnya konser Lady Gaga secara sepihak merupakan contoh. Slank lebih sering merasakan pencekalan dan pembatalan konser ini. Mereka pun mengadu pada Mahkamah Konstitusi.
"Hasilnya setelah kami ngobrol dan curhat tentang UU ini jauh dari prinsip HAM, keadilan konstitusi dan bisa untuk di uji materi," ucap Bimbim (drum) usai bertemu dengan Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Selanjutnya, Slank pun membuka kemungkinan untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Mereka siap mengajak artis, band, atau penyelenggara keramaian untuk bergabung.
Advertisement
"Mungkin kami juga akan ngajak band dan promotor yang lain untuk ikut uji materi ini," lanjut Bimbim.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/ato/rea/adb)
Renata Angelica
Advertisement