Slank Curhat Soal Perizinan ke Mahfud MD
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kesenian dan kebudayaan sebuah masyarakat atau bangsa, tentu diidentikkan dengan peradabannya. Namun, tak jarang beberapa seni dan kebebasan berekspresi harus bersinggungan dengan hukum yang berlaku.
Seperti halnya Slank. Tak dapat dipungkiri, band asal Gang Potlot ini masuk ke dalam list band yang dianggap 'berbahaya' oleh pihak yang berwenang untuk urusan keamanan. Karena hal itulah, mereka melakukan konsultasi kepada Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait pencekalan tak tertulis atas mereka tersebut.
Slank
"Kami ketemu sama Pak Mahfud MD. Konsultasi, ngobrol mengenai UU no 2 tahun 2002. Terkait izin konser, kami merasa UU tersebut itu jauh dari semangat reformasi. Dengan spirit HAM juga jauh," ucap Bimbim saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Hal tersebut ternyata mendapatkan sambutan dari Mahfud MD. Menurut Mahfud, apa yang diceritakan oleh Bimbim merupakan masalah bagi anak bangsa yang mau berkreativitas.
Advertisement
"Pembicaraan yang ada substansi, ternyata masalah yang menurut kita biasa aja dan tidak dihadapi setiap hari adalah masalah besar. Ini menarik karena Mas Bimbim menceritakan pengalaman yang menjadi hak konstitusional," ujar Mahfud.
Dalam Undang Undang tersebut, tertulis bahwa penyelenggaraan sebuah keramaian harus ada izin kepada kepolisian. "Dalam tata hukum kita emang ada perizinan menyelenggarakan keramaian, harus izin polisi. Namun prakteknya kadang menimbulkan masalah, dan merugikan beberapa pihak," tandas Mahfud.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/ato/rea/faj)
Renata Angelica
Advertisement