Usai Lagunya Viral, The Lantis Disidang di Pengadilan Musik Edisi ke-63 - Dihadiri Pidi Baiq hingga Eddi Brokoli

Band retro pop asal Jakarta, The Lantis, menjadi terdakwa dalam DCDC Pengadilan Musik edisi ke-63. Grup yang beranggotakan Giri Virandi, Ravi Rinaldy, dan Rifki Dzaky Fauzan ini harus menjawab berbagai pertanyaan atas karya-karya mereka yang viral di media sosial dan platform streaming musik.

Dalam persidangan yang berlangsung di Yess Coffee & Eatery, Bandung, pada 27 April 2025, The Lantis juga sekaligus mempromosikan single terbaru mereka berjudul Ambang Rindu. Dalam sidang tersebut, The Lantis dihadapkan pada dua jaksa penuntut umum, Pidi Baiq dan Budi Dalton. Untuk membela diri, mereka didampingi oleh dua pengacara musik, Yoga PHB dan Rully Cikapundung. Agus Danny Hartono dari DCDC menilai The Lantis sebagai band dengan karakter musik yang kuat dan berbeda.

"Edisi 63 ini kami 'mengadili' The Lantis karena mereka adalah musisi muda yang kreatif dan punya warnanya tersendiri," ujar Danny. Berikut selengkapnya.

Selasa, 29 April 2025 11:11
The Lantis

Ia menambahkan bahwa keberhasilan viral tersebut membuka jalan mereka untuk dikenal lebih luas. Tak hanya Lampu Merah, album debut Pilot (2021) dan hit Bunga Maaf (2024) semakin mengukuhkan posisi The Lantis di industri musik. Bunga Maaf bahkan telah diputar lebih dari 120 juta kali di Spotify. Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi mereka dengan lahirnya album kedua bertajuk Pancarona, yang menjadi bukti eksplorasi musik lebih dalam. Kini, mereka memperkenalkan Ambang Rindu yang kembali mengangkat tema personal.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Matias Purwanto
3/7