Usai Lagunya Viral, The Lantis Disidang di Pengadilan Musik Edisi ke-63 - Dihadiri Pidi Baiq hingga Eddi Brokoli
Band retro pop asal Jakarta, The Lantis, menjadi terdakwa dalam DCDC Pengadilan Musik edisi ke-63. Grup yang beranggotakan Giri Virandi, Ravi Rinaldy, dan Rifki Dzaky Fauzan ini harus menjawab berbagai pertanyaan atas karya-karya mereka yang viral di media sosial dan platform streaming musik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Yess Coffee & Eatery, Bandung, pada 27 April 2025, The Lantis juga sekaligus mempromosikan single terbaru mereka berjudul Ambang Rindu. Dalam sidang tersebut, The Lantis dihadapkan pada dua jaksa penuntut umum, Pidi Baiq dan Budi Dalton. Untuk membela diri, mereka didampingi oleh dua pengacara musik, Yoga PHB dan Rully Cikapundung. Agus Danny Hartono dari DCDC menilai The Lantis sebagai band dengan karakter musik yang kuat dan berbeda.
"Edisi 63 ini kami 'mengadili' The Lantis karena mereka adalah musisi muda yang kreatif dan punya warnanya tersendiri," ujar Danny. Berikut selengkapnya.
Popularitas The Lantis mulai melejit sejak lagu Lampu Merah viral di TikTok pada 2023. Lagu tersebut ternyata berasal dari pengalaman pribadi Giri Virandi. "The Lantis awalnya terbentuk karena gue sama Ravi sepupuan, sama-sama suka musik dan bikin lagu. Lampu Merah jadi lagu pertama kita tapi baru upload di Soundcloud awalnya," cetus Giri.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Matias Purwanto