Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Tuntutan Rp28,4 M

Kabar melegakan datang dari penyanyi Vidi Aldiano yang baru saja memenangkan kasus hukum terkait hak cipta lagu Nuansa Bening. Suami dari Sheila Dara Aisha ini dinyatakan menang atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu tersebut.

Kemenangan ini membuat Vidi Aldiano secara otomatis terbebas dari ancaman hukuman biaya ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 28,4 miliar. Informasi kemenangan ini diketahui berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Baca berita Vidi Aldiano lainnya di Liputan6.com.

Vidi Aldiano bernyanyi di panggung

Perjalanan hukum ini ternyata berlanjut dengan adanya gugatan kedua dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Gugatan ini menyoroti distribusi lagu di ranah digital.

Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 


Hak Cipta: instagram.com/vidialdiano
4/7