PAPPRI Maluku Berupaya Patenkan Lagu Daerah
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu dan Pencinta Musik Republik Indonesia (PAPPRI) Maluku terkendala menemukan data pencipta lagu rakyat daerah itu untuk dipatenkan agar tidak diklaim oleh negara lain.
Ketua PAPPRI Maluku, Buce Tumaluweng di Ambon, Jumat (11/9), mengatakan, kendala ini karena lagu rakyat itu merupakan interaksi antara masyarakat yang tidak memiliki dokumen tertulis.
"Lagu rakyat tidak didokumen karena saat itu belum ada alat tulis sehingga hanya dinyanyikan secara turun temurun dan dianggap menjadi milik Maluku," ujarnya.
Buce mencontohkan lagu Sayang E yang diklaim Malaysia beberapa waktu lalu, kendati sudah diakui negara tetangga itu, tapi awalnya mendapat reaksi keras PAPPRI Maluku dengan dukungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Advertisement
"Protes diajukan melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik yang saat itu meminta perlu adanya nama pencipta lagu, tapi tidak bisa ditemui karena lagu rakyat dahulu dinyanyikan sebagai wujud interaksi antarmasyarakat," katanya.
Menurut Buce, protes yang disampaikan tim Indonesia dengan menghadirkan juga Ketua Umum PAPPRI Pusat, Dharma Oratmangun, berhasil meyakinkan pemerintah Malaysia.
"Permasalahan inilah yang menjadi pertimbangan bagi PAPPRI Maluku untuk menginventarisasi lagu-lagu rakyat dijadwalkan pada Januari 2010, selanjutnya dipatenkan pada Departemen Hukum dan HAM guna mendapatkan hak cipta intelektual," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maluku Florence Sahusilawane mengarahkan unit teknis untuk menginventarisasi karya seni dan budaya daerah itu agar tidak diklaim oleh negara lain.
"Maluku terdiri atas dua kota dan sembilan kabupaten memiliki kemajemukan budaya bernilai sejarah yang membutuhkan waktu lama untuk menginventarisasi, jadinya diawali dengan menghimpun data dari Dinas Pendidikan, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional serta unit teknis lain," ujarnya.
Terobosan ini, kata Florence, guna menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Karel Albert Ralahalu menyikapi kasus lagu Sayang E yang diklaim Malaysia.
"Jadi karya seni dan budaya Maluku itu diinventarisasi dengan dilengkapi deskripsi siapa pencipta maupun ditampilkan perdana di mana, selanjutnya dilaporkan ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk dipatenkan di Departemen Hukum dan HAM guna mendapatkan hak cipta intelektual," ujarnya.
Florence mengatakan, karya pengetahuan tradisional seperti obat-obatan yang berkhasiat mengobati berbagai macam penyakit di Maluku juga perlu dipatenkan.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/bun)
Anton
Advertisement