Fenomena Kafe Putar Suara Alam Demi Hindari Royalti, LMKN: Rekaman Suara Burung Juga Ada Haknya
Diperbarui: Diterbitkan:

Credit: instagram.com/lmkn_id
Kapanlagi.com - Sebuah fenomena unik tengah menjamur di kalangan pelaku usaha layanan publik seperti kafe dan restoran. Demi menghindari kewajiban membayar royalti musik, beberapa di antaranya memilih untuk memutar suara-suara alam, seperti gemericik air atau kicauan burung.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Koleksi Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan pandangan yang mengejutkan. Ia menyatakan tidak ada paksaan bagi sebuah tempat usaha untuk memutar musik.
"Ya bagus bagus aja, gak apa apa kan. gak ada kewajiban harus memutar musik," ungkapnya saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Namun, Dharma Oratmangun melanjutkan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta membebaskan mereka dari segala bentuk hak cipta. Menurutnya, rekaman suara alam yang diputar secara komersial juga memiliki hak yang melekat di dalamnya.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu," jelas Dharma.
Advertisement
1. Terus Beri Edukasi
Musisi senior ini pun mempertanyakan mengapa masih banyak pelaku usaha yang merasa berat untuk membayar hak atas karya yang mereka gunakan untuk mendatangkan keuntungan. Baginya, menghargai hak cipta adalah bagian dari budaya luhur.
"Jadi begini, kenapa susah sih untuk membayar haknya orang gitu? itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di cafe atau di apa gitu, tapi gak mau bayar haknya orang gitu. itukan gak bagus," tuturnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Proses Pembayaran Mudah & Tidak Memberatkan
Dharma menekankan bahwa proses pembayaran royalti sesungguhnya sangat mudah dan tidak memberatkan. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk proaktif mendaftarkan penggunaan karya musik melalui situs resmi LMKN.
"Himbauan saya kepada mereka itu cukup mudah sekali membayar royalti itu. buka di website LMKN, disitu ada penjelasan langsung dia daftar, masuk aja," terangnya.
Bahkan untuk live event, tarif yang dikenakan terbilang ringan. "Dan pembayaran royalti untuk live event itu cuma 2 persen dari tiket yang terjual. kan ada hak hak nya orang disitu, selesai," pungkasnya.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/ums)
Advertisement