Usai Konsultasi, Slank Daftar Uji Materi Undang-Undang Ke MK
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah beberapa waktu lalu melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, akhirnya Slank mendaftar untuk melakukan uji materi terhadap UU no 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf a soal izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kami, Slank, datang ke MK untuk mendaftar uji materi terhadap UU tentang keramaian itu. Mudah-mudahan bisa dikabulkan apa yang kita impikan," ucap Bimbim (drum) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (6/2).
Menurut tim kuasa hukum Slank, Andi Mutaqien, bahwa selama ini Slank telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.
"Kami dampingi Slank, ini soal izin keramaian. Pasalnya Slank telah menjadi korban, karena adanya ini mereka tidak bisa konser. Hak mereka telah terlanggar dengan adanya pasal ini. Karena tidak jelas pasalnya, di daerah ini bisa konser, di daerah lain ga bisa," lanjut Andi.
Advertisement

Andi bersama Slank lewat judicial review ini menginginkan kepolisian sebagai pihak yang mengeluarkan izin keramaian bisa konsisten dan adil. Kalau tidak bisa adil, dirinya meminta wewenang kepolisian dicabut.
"Wewenang polisi memberikan izin keramaian umum. Kami minta dicabut kalau tak adil. Karena keramaian umum itu bisa buat siapa aja dan bisa ditolak buat siapa saja yang enggak suka sama sesuatu. Tidak ada batasan di sini," tutur Andi.
"Ini bisa merugikan mereka sebagai musisi dari pendapatan. Semoga MK bisa mengabulkan ini," tandas Andi.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/ato/rea/faj)
Renata Angelica
Advertisement