Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Tuntutan Rp28,4 M

Kabar melegakan datang dari penyanyi Vidi Aldiano yang baru saja memenangkan kasus hukum terkait hak cipta lagu Nuansa Bening. Suami dari Sheila Dara Aisha ini dinyatakan menang atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu tersebut.

Kemenangan ini membuat Vidi Aldiano secara otomatis terbebas dari ancaman hukuman biaya ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 28,4 miliar. Informasi kemenangan ini diketahui berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Baca berita Vidi Aldiano lainnya di Liputan6.com.

Vidi Aldiano pakai baju hijau

Berdasarkan amar putusan untuk perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, hakim menyatakan sikap tegasnya.

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Di akhir putusan, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp 2,4 juta.


Hak Cipta: instagram.com/vidialdiano
7/7